NILAI PANCASILA DALAM PRESPEKTIF SEJARAH
BANGSA
MAKALAH
Diajukan Guna Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pancasila tahun 2015
DISUSUN OLEH:
Harwin Arianto (14060484020)
Devi Ariyan Yusuf (14060484013)
M. Nur Efendi (14060484035)
Umi Mahromah (140604840036)
M. Redy Arif P. (14060484057)
Prodi Ilmu Keolahragaan
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Jl. LIDAH WETAN, SURABAYA
SURABAYA, Maret 2015
KATA PENGANTAR
Puja dan puji syukur saya
panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan waktu dan kesempatan
kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan karya
tulis ini dengan baik dan lancar.
Penulis menyusun karya tulis ini ditujukan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Pancasila. Ucapan terima kasih juga saya ucapkan kepada Dosen mata kuliah Biokimia
Tanpa dukungan dari anda, mungkin karya tulis ini tidak akan lebih baik. Untuk itu saya mengucapkan banyak terima kasih. Saya menyadari bahwa karya tulis
ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu saya tidak lupa meminta saran dan kritik yang membangun dari para pembaca
agar saya dapat memperbaiki
karya tulis ini supaya menjadi lebih baik.
Surabaya,
Maret 2015
Penulis
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL DALAM................................................................................
ii
KATA
PENGANTAR..............................................................................................
iii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iv
Abstraksi.................................................................................................................... v
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ……………………………………………………....1
B.
Masalah……………………………………………………………....1
C.
Tujuan………………………………………………………………..1
BAB II SUMBER DAN CARA MENDAPATKAN KEILMUAN
(EPISTEMOLOGI)
A. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17
Agustus 1945 ......................................................................................2-3
B. Pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara .......................................................................3-5
C. Masa Pembentukan Negara Indonesia ..............................................................5-6
D.
Mempertahankan dan Mengisi Kmerdekaan ..................................................6
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan………………………………………………………….7
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 8
ABSTRAKSI
Pancasila
merupakan bagian dari Indonesia yang tidak dapat dipisahkan. Dalam pembuatan
makalah berjudul “Nilai Pancasila dalam Perspektif Sejarah Bangsa”. Kami dalam
pembuatan ini semua melalui literatur buku yang kami baca yang sesuai dengan
pembahsan makalah yang buat.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Indonesia
merupakan wilayah kepulauan yang dikelilingi oleh dua benua besar yaitu Benua
Asia, Australia, dan berada dalam posisi strategis dua lautan besar yaitu Laut
Pasifik dan Samudra Hindia. Posisi silang ini mendorong Indonesia menjadi
wilayah terbuka bagi bangsa-bangsa lain, sehingga terjadi hubungan dan
pertukaran budaya.
Istilah
Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh seorang peneliti Antropologi James
Richardsoon Logan dalam sebuah artikel “Ethnology
of the Indian Archipelogo” dijurnal ilmiah Journal of the Indian Archipelogo and Eastern Asia tahun 1850 di
pulau Penang. Menurutnya istilah ini digunakan untuk mengenal sebuah kepulauan yang indah di
wilayah bagian timur Asia yang kaya akan keberagaman pulau dan budayanya. WE
Maxwell dan Th. S. Raffles dalam bahasa
melayu dengan judul artikel “The Island
of Indonesia”.
Nama Indonesia
ini mengalami perkembangan seiring perjuangan kesadaran nasional awal abad XX.
Sebe;imnya nama Indonesia lebih dikenal dengan istilah Nusantara yang
diperkenalkan Ki Hajar Dewantara dengan tujuan untuk merevitilisasi kebesaran
Indonesia pada masa lampau. Kebesara
Nusantara dapat dilihat dalam sejarah perkembangan kerajaan-kerajaan nasional
yang mampu membawa nama nusantara dikenal bangsa asing yaitu bangsa India,
Arab, Persia, Mesir, dan beberapa negara di Eropa (Raffles, 2010:XX)
Dalam perkembangan istilah Indonesia dan
perkembangannya, terjadi pada jaman atau era. Yakni era kerajaan, era
pergerakan nasional indonesia, era kemerdekaan/ proklamasi, era pembentukan
negara,dan era mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
B.
TUJUAN
Mengetahui nilai
pancasila dalam perspektif sejarah bangsa pada masa kemerdekaan/ proklamasi,
pengesahan pancasila sebagai dasar negara, masa pembentukan negara Indonesia,
dan masa mempertahankan mengisis kemerdekaan.
C.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
sejarah dan nilai bangsa pada masa sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia?
2.
Bagaimana
sejarah dan nilai bangsa pada masa sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia?
BAB II
ISI
A. Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
Jepang
datang ke Indonesia sebagai saudara tua membawa perubahan besar. Sikap yang
manis dengan propaganda “Nippon Indonesia
sama-sama” berubah menjadi kekejaman dan pemerasan. Kekejaman ini hampir
di pelosok seluruh Indonesia, sehingga mendorong rakyat secara koorperatif bekerja sama dengan
kolonial jepang yangmenjadi pusat penyebaran ide-ide nasionalisme bagi
tokoh-tokoh pergerakan bangsa antara lain 1. Gerakan Tiga A; 2. PUTERA; 3.
PETA; 4. Jawa Hokokai.
Dalam
sidan teikuku Gikoi (parlemen jepang)
tanggal 7 september 1944 di tokyo, perdana menteri jepang yaitu Jenderal
Kuniaki Koiso atas nama pemerintahan jepang mengeluarkan janji untuk
memberikan kemerdekaan Indonesia
dikemudian hari(24 agustus 1945).
Puncak
menuju kemerdekaan Indonesia secara
tidak langsung memunculkan perdebatan antara golongan tua dan golongan muda.
Golongan tua ingin merdeka tanpa pertumpahan darah, dimana proklamasi
tetap diutamakan sesuai arahan pemerintah jepang. Setelah pada
tanggal 17 juli 1945 BPUPKI menyelesaikan tugasnya, pemerintah jepang melalui
Jenderal Terauchi membentuk kepanitian kecil yakni PPKI atau Dokuritsu junbi inkai pada tanggal 7
agustus 1945, namun terdapat syarat dalam melakukan persiapan kemerdekaan, yakni:
1. Untuk mencapai kemerdekan ialah
menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia,
karena itu bangsa indonesia harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya, dan
bersama-sama dengan pemerintah jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh
kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya
2. Negara Indonesia itu merupakan anggota
Lingkungan Kemakmuran Bersama di Asia Timur Raya, mak cita-cita bangsa Indonesia itu
harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintah jepang yang bersemangat Hakko – Ichiu (Djoened, 2009:135)
Sementara itu kedudukan Jepang
yang terus menerus terdesak, karena serangan balik Sekutu. Komando Tentara
Jepang di wilayah Selatan mengadakan rapat pada akhir Juli 1945 di Singapura.
Disetujui dalam rapat tersebut bahwa kemerdekaaan bagi Indonesia akan diberikan
pada tanggal 7 September 1945, setahun setelah pernyataan Koiso. Akan tetapi
dalam bulan Agustus terjadi perubahan cepat dan tanggal 7 Agustus Jendral
Terauchi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI =
Dokuritzu Zyunbi Iinkai) yang bertugas melanjutkan tugas BPUPKI dan
mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan karena akan diadakannya pemindahan
kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
Anggota PPKI terdiri dari 21
orang dengan ketua Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Drs. Moh. Hatta. Secara
simbolis PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi dengan mendatangkan Ir. Soekarno,
Drs. Moh. Hatta dan Rajiman Wedyodiningrat, bekas ketua BPUPKI ke Saigon pada
tanggal 9 Agustus 1945. Dalam pidatonya Terauchi mengatakan cepat lambatnya
kemerdekaan bisa diberikan tergantung kerja PPKI. Dalam pembicaraan Terauchi
dengan para pempimpin Indonesia tanggal 11 Agustus 1945, ia mengatakan bahwa
kemerdekaan akan diberikan tanggal 24 Agustus 1945. Akan tetapi perkembangan
cepat justru terjadi setelah bom atom dijatuhkan di Hirosima dan Nagasaki.
Setelah kembali
dari Saigon pada tanggal 14 Agustus 1945 di Kemayoran Ir. Soekarno mengumumkan
bahwa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga dan kemerdekaan itu bukan
merupakan hadiah dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia
sendiri.Oleh karena itu Ir. Soekarno atas tanggung jawab sendiri menambah
jumlah anggota yang lain sebanyak 18 orang sehingga jumlah seluruhnya ada 21
orang. Agar sifat panitia persipan kemerdekaan itu berubah menjadi badan
pendahuluan bagi Komite Nasional. Selain dari Jawa, tujuh orang anggota khusus
didatangkan dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan Bali agar representatif
mewakili rakyat Indonesia yang tersebar di Nusantara. Setelah itu anggota PPKI
masih ditambah enam orang lagi wakil golongan yang terpenting dalam masyarakat
Indonesia. Adapun enam orang tersebut adalah 1) Wiranatakusuma, 2) Ki Hadjar
Dewantara, 3) Mr. Kasman Singodimedjo, 4) Sajuti Malik, 5) Mr. Iwa Kusuma
Sumantri, 6) Achmad Soebardjo.
Dalam pelaksanaan proklamasi
sendiri ternyata terdapat perbedaan antara golongan tua dan golongan muda
tentang kapan pelaksanaan pernyataan kemerdekaan Indonesia. Golongan muda yang
lebih agresif menghendaki kemerdekaan diproklamasikan secepatnya. Yang termasuk
golongan muda adalah: Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Sutan Syahrir, Sayuti
Malik, Soedarsono, Soepomo, dll. Sutan Syahrir.sebagai tokoh pertama yang
menginginkan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta tanpa
menunggu janji Jepang, karena ia telah mendengar siaran radio tentang kekalahan
Jepang. Perbedaan itu memuncak dengan diamankannya Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta ke Rengasdengklok oleh para pemuda agar tidak mendapat pengaruh Jepang.
Atas desakan pemuda dan massa, akhirnya Soekarno-Hatta bersedia memproklamsikan
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia.
Proklamasi
Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus Tahun 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta
B.
Pengesahan
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan
sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara
Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu
tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan
menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum
sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan
sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo,
K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal
tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari
Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka
mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan
kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang
sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa
nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan
pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai.
Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
keputusan:
1) Menetapkan dan mengesahkan
pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
2) Memilih presiden dan wakil
presiden (Sukarno dan Moh. Hatta)
3) Membentuk Komite Nasional
Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.
4)
Fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara
Pancasila sebagai dasar
Negara :
1) Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar
atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila
menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila
adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis (
konvensi ).
2) Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupaka n kaidah
Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu
Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia.
Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah
tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai
Pancasila.
3) Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan
pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan
mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan
budaya serta pertahanan dan keamanan.
4) Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu
mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya
bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
5) Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari
hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para
wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara
moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama
yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya
bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat
Indonesia yang majemuk ini.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
Pancasila sebagai dasar Negara merupakan norma dasar dalam kehidupan bernegara
yang menjadi sumber dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan
regulative bagi penyusunan hukum – hukum Negara.
C. Masa
Pembentukan Negara Indonesia
Proklamasi
kemerdekaan Indonesia yang terjadi tanggal 17 Agustus 1945 menjadi awal
perjuangan bangsa Indonesia dalam membangun cita – cita luhur sebagai suatu
negara. Sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945 menjadi kunci lahirnya negara baru
yang mengesahkan 1. Pancasila sebagai dasar negara, 2. UUD 1945 sebagai tatanan
hukum dasar negara Indonesia dan 3. Pemilihan presiden dan wapres baru
Rapat dilanjutkan tanggal 19 Agustus untuk segera melengkapi
beberapa unsur tata pemerintahan san penentuan wilayah. Pukul 10.00 pagi
acarasidang dimulai dengan membentuk :
1.
Panitia
Kecil yang diketuai oleh Oto IskandarDinata
2.
Komite
Nasional (Daerah) yang dipimpin oleh Ahmad Soebardjo
Selanjutnya sidang PPKI dilanjutkan pada tanggal 22
Agustus 1945 dengan agenda Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang akan berjumlah sekitar 150 orang.
Komite ini akan dibentuk tanggal 29 Agustus 1945 dengan agenda rapat 1.
Pembentukan KNIP 2. Partai Nasional Indonesia dan 3. Badan Keamanan Rakyat.
Tujuan
dibentuknya KNIP :
1.
Mempersatukan
semua lapisan dan bidang pekerjaan agar tercapai solidaritas dan kesatuan
nasional yang erat dan utuh, membantu menentramkan rakyat dan melindungi keamanan
untuk mewujudkan cita – cita bangsa; dan
2.
KNIP
hanya sebagai lembga pembantu pemerintahan sampai nanti terbentuk lembaga
negara seperti MPR, DPA, dan DPR yang sesungguhnya. Tugas sehari – hari KNIP
akan dibantu oleh Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) yang anggotanya secara otomatis
adalah sebagian besar anggota PPKI, Wakil daerah, pemimpin rakyat, pemimpin
golongan ataupun tokoh lapisan masyarakat.
KNIP pusat akan menjadi sentral petunjuk dan
pemimpin pemerintahan untuk dareah sehingga perlu adanya KNI-D di wilayah
Jabar, Jateng, Jatim, Sumatera , Borneo , Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil.
Tugas usaha Komite Nasional ini termasuk :
1.
Menyatakan
keamann rakyat Indonesia untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka
2.
Memperatukan
rakyat dari segala lapisan dan jabatan supaya terpadu pada segala tempat di
seluruh Indonesia , menjalani persatuan kebangsaan yang bulat dan erat
3.
Membantu
menentramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum.
Sedangkan PNI merupakan suatu badan yang berdaulat
untuk menata negara RI berdasarkan kedaulatan rakyat agar terjalin:
1.
Persatuan
dan Kesatuan bangsa serta negara indonesia
2.
Memperbesar
rasa cinta , setia, dan bakti kepada tanah air;
3.
Mengembangkan
program ekonomi dan sosial berdasarkan pada ekonomi gotog royong dan kerakyatan
yang tertuang dalam pasal 33, 34 UUD 1945; dan
4.
Membantu
tercapainya keadilan sosial dan perikemanusiaan yang baik dengan jalan menjalin
perdamaian internasional.
PNI sebagai partai negara di umumkan tanggal 27
Agustus 1945 dengan struktur pemimpin besar PNI adalah presiden dan wapres ,
dibantu oleh Pemimpin Umum (Gatot Tarunamiharjo) dan Abikusno Tjokrosujoso
sebagai ketua umum seksi politik serta dr. Muwardi selaku ketua seksi
organisasi.
Pembentukan PNI ini mengalami kontraversi sehingga akhirnya
dibatalkan. Selanjutnya penataan keamanan terwakili dalam BKR melalui hasil
sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945.
D. Mempertahankan
dan Mengisi Kemerdekaan Indonesia
Berita
proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan 17 Agustus 1945 belum sepenuhnya
diketahui seluruh rakyat Indonesia . Sulitnya komunikasi dan kondisi alam
Indonesia yang terpisah oleh Gunung dan Perairan mendorong berita proklamasi
ini tidak dapat menyebar pada waktu bersamaan. Berbagai tantangan mulai muncul
baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Dukungan
pertama datang dari keraton Yogyakarta, yaitu Sultan Hamengkubuwono IX dengan
mengirim telegram ucapan selamat kepada soekarno, muhammad hatta dan
dr.radjiman widyodiningrat. Dukungan selanjutnya dari berbagai daerah sebagian
besar wilayah luar Jawa.
Pemerinahan
dalam menanamkan nilai – nilai luhuryang terkandung dalam pancasila sebagai
contoh usaha yang dilakukan yakni pengamalan pancasila yang biasa kita kenal
dengan P4. Pada zaman orde baru sampai orde reformasi mengalami perkembangan
persepsi yang berbeda. Orde baru penerapan pancasila dilaksanakan secara
konsisten dan terasa walaupun masih banyak penyimpangannya.
Berdaarkan
kenyataan tersebut berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan reformasi
pancasila yaitu sebagai dasar negara RI yang di realisasikan dalam TAP SI MPR
No. XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P4 dan sekaligus encabutan
pancasila sebagai satu satunya asas bagi organisasi sosial politik di
Indonesia.
Keyakinan
akan kebenaran nilai – nilai luhur Pancasilasangat tinggi dalam kehidupan
sejarah Bangsa mendorong nilai keagamaan , norma sosial dan budaya pada masa
tersebut mulai di rekontruksi ketidak adilan , peanggaran hukum, pelanggaran
HAM mulai di pahami sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
BAB III
KESIMPULAN
1.
Kemerdekaan
Indonesia murni dari bangsa Indonesia sendiri, meskipun awal rencana jepang ingin memerdekan
Indonesia, tapi itu semua adalah hasil dari bangsa Indonesia karena jepang
telah di Boom atom.
2.
Mereka
perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama
tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat
tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat
tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan
untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh
yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa
nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan
pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai.
3.
Tugas
usaha Komite Nasional ini termasuk :
a.
Menyatakan
keamann rakyat Indonesia untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka
b.
Memperatukan
rakyat dari segala lapisan dan jabatan supaya terpadu pada segala tempat di
seluruh Indonesia , menjalani persatuan kebangsaan yang bulat dan erat
c.
Membantu
menentramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum.
4.
Keyakinan
akan kebenaran nilai – nilai luhur Pancasilasangat tinggi dalam kehidupan
sejarah Bangsa mendorong nilai keagamaan , norma sosial dan budaya pada masa
tersebut mulai di rekontruksi ketidak adilan , peanggaran hukum, pelanggaran
HAM mulai di pahami sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
DAFTAR PUSTAKA
1.
Anggota
IKAPI. 2014. Pendidikan Pancasila. Surabaya.
UNESA University Press.
2.
Bakry
Ms Noor. 2010. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar